Kamis, 03 Desember 2015

DIRJEN PENDIDIKAN AGAMA iSLAM

KLIK DISINI

Bantuan Dana Guru Yang Melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas


Pendanaan Penelitian Tindakan Kelas Bagi Guru
Kementrian Pendidikan menyelenggarakan program pendanaan bagi para guru yang akan melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Adapaun ketentuan pelaksanaan program ini adalah sebagai berikut :


  1. Puslitjak sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru dan mengirimkan Panduan sebagai dasar penyusunan PTK baik melalui surat elektronik.
  2. Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan, Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud.
  3. Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK yang merupakan model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi belajar siswa;
  4. Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjak dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2015@gmail.com dengan batas waktu paling lambat: 31 Januari 2016
  5. Puslitjak akan menseleksi proposal PTK.
  6. Puslitjak akan mengumumkan hasil seleksi PTK berdasarkan ketentuanketentuan yang telah ditetapkan.
  7. Puslitjak akan memberikan bantuan pendanaan tahap pertama setelah diumumkan hasil seleksi PTK dan telah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK dengan penetapan SK oleh Kepala Puslitjak.
  8. Hasil PTK yang lolos selanjutnya akan diseminarkan pada dua tingkat seminar, yaitu seminar tingkat daerah dan seminar tingkat nasional                                                                       SUMBER : http://www.pupns2015.ml/2015/12/bantuan-dana-guru-yang-melaksanakan.html